Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Iuran Anggota Pramuka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari Iuran Anggota sesuai dengan kemampuan sebagaimana terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk membantu kegiatan-kegiatan kepramukaan dan operasional gugus depan pramuka yang berbasis di satuan Pendidikan perlu di usahakan pendanaanya
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Perda Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan iuran anggota pramuka, meliputi Tata cara pungutan dan besar iuran anggota pramuka serta Hak dan kewajiban anggota yang membayar iuran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu mengatur Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Umum; Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban; Sanksi; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 31 Tahun 2017
PERBUP Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dukungan Perencanaan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dukungan Perencanaan Pelayanan Kepemudaan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2011; Perda No.8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, inventarisasi dan identifikasi, pengkajian, penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian pusat pendidikan dan pelatihan olahraga terpadu siswa berprestasi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,
rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. bahwa penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Penajam Paser
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
Olahraga yang meliputi Olahraga pendidikan dan Olahraga
prestasi dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran dan
prestasi siswa di tingkat provinsi dan nasional, dalam sistem
manajemen pembinaan Olahraga terpadu;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 3 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas
adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara
Pasal 2
Pendirian Pusdiklat dimaksudkan sebagai upaya pembinaan Olahraga Prestasi
bagi siswa yang berprestasi di Daerah dalam rangka lebih memajukan dan
meningkatkan prestasi Olahraga pada kegiatan provinsi, regional maupun
nasional.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan Olahraga terpadu melalui Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi meliputi:
a. Pendirian pusdiklat;
b. Pengelolaan pusdiklat;
c. Struktur Pengelola;
d. Kurikulum pusdiklat;
e. Jenis Cabang Olahraga Dan Persyaratan Pembinaan;
f. Pendanaan pusdiklat;
g. Pengawasan.
Pasal 8
Penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Olahraga bagi
siswa berprestasi melalui Pusdiklat dilaksanakan secara terpadu, serasi dan
seimbang serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan tata nilai
penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan;
b. sportifitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
Pasal 9
(1) Pusdiklat dikelola oleh pengelola yang terdiri atas:
a. Kepala Dinas sebagai penanggungjawab;
b. kepala SD/SMP sebagai ketua;
c. kepala SD/SMP sebagai sekretaris membawahi:
1. Anggota yang berasal dari SD;
2. Anggota yang berasal dari SMP;
3. Anggota yang berasal dari UPT Pemuda dan Olahraga;
4. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SMP sebagai
koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SMP membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SMP;
5. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SD sebagai koordinator
bidang pendidikan dan pelatihan SD membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SD.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas.
(3) Bagan struktur pengelola Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
(1) Kurikulum pendidikan dan pelatihan (Kurikulum Diklat) pada Pusdiklat
Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi terdiri dari materi program dan kegiatan
cabang olah raga yang disusun oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melaui
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan kepada siswa di luar
dari kurikulum kegiatan belajar mengajar.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pusdiklat dilakukan oleh:
a. Bupati melalui :
1. Inspektorat Daerah; dan
2. Kepala Dinas.
b. Komite Sekolah melalui:
1. SD Negeri 038 Penajam; dan
2. SMP Negeri 21 Penajam Paser Utara.
c. masyarakat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 melakukan
pengawasan melalui audit internal.
(3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
melakukan pengawasan melalui pengendalian dan monitoring internal Dinas.
(4) Komite Sekolah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c melakukan pengawasan dengan memberikan masukan atau
kritikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan pusdiklat kepada
Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
10hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Uptd Museum Mandar Majene Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa Museum merupakan salah satu asset daerah yang menjadi daya tarik wisata budaya yang pengelolaannya bertujuan untuk mengoptimalkan lembaga museum yang menampilkan sejarah, adat dan kebudayaan serta menjadi sarana pendukung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka sasaran pengelolaannya adalah memperbaiki manajemen pengelolaan Museum, menjaga kelestarian asset budaya lokal, mempersiapkan dan meningkatkan kualitas SDM untuk mengelola Museum secara professional, menyediakan media informasi yang lengkap bagi wisatawan, membangun dan memelihara sarana pariwisata;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undng-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13).
Unit Pelaksana Teknis Museum, yang selanjutnya disebut UPT Museum, adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Museum sebagai wahana wisata budaya dan media pendidikan masyarakat;
UPTD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pengkajian benda bernilai sejarah dan adat budaya mandar;
b. Pengumpulan benda bernilai sejarah, yang menampilkan adat budaya mandar;
c. Pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah, seni budaya mandar;
d. Perawatan benda bernilai sejarah dan alat seni budaya mandar;
e. Pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah dan benda-benda tradisional budaya mandar;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah dan publikasi seni tradisional budaya mandar;;
g. Pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah dan kebudayaan;
h. Pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah dan kebudayaan;
i. Fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah, kebudayaan
j. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum;
k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum.
Susunan organisasi UPTD Museum Mandar Majene terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fugsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 32 Tahun 2017
PEMBERIAN HIBAH BIDANG KEPEMUDAAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Bidang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung peningkatan peran kepemudaan
dalam pembangunan daerah Kabupaten Semarang,
Pemerintah Daerah memberikan bantuan hibah bidang
kepemudaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang kepada
organisasi kepemudaan, kelompok wirausaha pemuda,
organisasi / kelompok kemasyarakatan, pemuda karang
taruna, organisasi kepelajaran dan perorangan yang
berkarya, berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan
dan meningkatkan kapasitas bidang kepemudaan; bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran,
berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Bidang Kepemudaan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Perda Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Lembaga Permodalan Kewirausahan Pemuda Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2013; Perda No.8 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, fungsi, dan tugas, tim lembaga permodalan kewirausahaan pemuda, mekanisme penilaian kelayakan usaha dan pengusulan bantuan permodalan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2018 No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat