PEMBERIAN HIBAH BIDANG KEPEMUDAAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Bidang Kepemudaan
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung peningkatan peran kepemudaan
dalam pembangunan daerah Kabupaten Semarang,
Pemerintah Daerah memberikan bantuan hibah bidang
kepemudaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang kepada
organisasi kepemudaan, kelompok wirausaha pemuda,
organisasi / kelompok kemasyarakatan, pemuda karang
taruna, organisasi kepelajaran dan perorangan yang
berkarya, berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan
dan meningkatkan kapasitas bidang kepemudaan; bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran,
berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Bidang Kepemudaan tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- 8 hal
|