Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, inventarisasi dan identifikasi, pengkajian, penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang, serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat