Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN. 2022 No. 633 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Identitas
c. Penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Pengangkatan dan Pemberhentian
f. Sistem Pengendalian dan pengawasan internal
g. Dosen dan tenaga kependidikan
h. Taruna dan alumni
i. Kerja sama
k. Sarana dan prasarana
l. Pendanaan
m. Sistem penjaminan mutu internal
n. akreditasi
o. tanda bukti kelulusan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1102),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1076)
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
r
m
asi B
i
r
okras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nyede
r
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerint
ah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan Bi
r
o
kras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisasi p
ad
a i
nst
ans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yede
rhanaan S
t
rukt
u
r O
r
gani
sas
i d
i
t
e
t
apkan ol
eh K
epal
a D
a
e
rah se
sua
i d
en
g
a
n ke
t
en
t
u
a
n p
e
rat
u
r
an pe
rund
ang-
undangan
; b
. bahwa d
a
l
a
m r
angka mewuj
udkan tata kelol
a peme
r
i
n
t
aha
n y
ang e
f
e
k
t
i
f d
a
n e
f
i
s
i
en gu
na me
n
i
ngkatkan k
i
ner
j
a pemerin
t
ah
a
n d
an pel
a
y
an
a
n p
ub
lik di l
i
ngkungan i
n
stan
s
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una pe
r
l
u dil
akukan penyederhanaan bi
r
okras
i
; c. b
ahwa d
al
a
rn rangka pel
a
ksanaan kebi
j
akan pen
yederhanaan bi
r
okras
i di l
i
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
bupat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sas
i d
an ta
t
a kerj
a Dinas K
epemudaan d
an Olahra
ga K
abupat
en M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asar
kan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hu
r
u
f a
, hu
r
uf b d
an hur
u
f c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
ratu
r
an B
upati M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a D
inas K
epemudaan d
an Olahra
ga K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Tingkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana telah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
nt
an
g Pem
e
rintahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Cip
t
a Kerj
a (
Lembar N
eg
ara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
dmin
istras
i Pemerintahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan U
ndan
g-U
nd
ang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
t
a Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara I
n
dones
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Perangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Lembaran Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5
888
} seba
gaimana t
elah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 72 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
ia Nomo
r 6
402
)
; 7. Peraturan Pemerintah Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
nt
an
g Pembinaan d
an Pe
nga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran M
e
n
t
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
i
mana t
el
ah di
ubah de
n
g
an Pe
ratu
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
nt
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan Me
nt
e
ri Pemuda dan O
lahra
g
a Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 33 T
ahun 2
01
6 Te
nt
an
g Pe
doman Nome
nklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah d
an U
n
i
t Ke
r
j
a P
ad
a D
inas Pemuda dan Olahra
g
a (
Ber
i
ta N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
4
86
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
krasi Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
nye
taraan Jabatan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsio
na
l (
Ber
i
ta N
egara Republ
i
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
ratu
ran M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
kras
i Republik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
nt
an
g Pe
n
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Pemerin
t
ah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan Bi
r
o
kras
i (
Ber
i
t
a N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
an
g Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
up
at
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
up
at
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
nt
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
up
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pengisian jabatan perangkat desa melalui mutasi
jabatan antar perangkat desa dan persyaratan khusus
pengangkatan perangkat desa belum cukup diatur dalam
Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat
Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan bupati tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pendapatan dari Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Kalimantan Timur diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekali mendorong optimalisasi participating interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi yang harus dilakukan dengan baik sebagai bagian pendapatan daerah dan dipergunakan bagi pembangunan daerah. Peraturan ini digunakan sebagai suatu pedoman dan landasan hukum dalam pelaksanaannya.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; PP No.35 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2017; Perpres No.9 Tahun 2013; Permen ESDM No.08 Tahun 2017 ; Permen ESDM No.37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan PI 10%, Pembagian dan Penggunaan PI 10%, Penyaluran 10%, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2022
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas-apbd-tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor J 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 736
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya, dan Peralatan Operasional Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menunjang kelancaran operasional perkantoran, maka dipandang perlu mengatur tentang Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya, Dan Peralatan Operasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya Dan Peralatan Operasional Tahun 2022.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya, dan Peralatan Operasional Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan
pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun
sebelumnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (3) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) antara lain
Pengeluaran Daerah yang berada di luar kendali Pemerintah
Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta
amanat peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, Pemerintah Kabupaten Pati akan
melakukan pergeseran anggaran belanja tidak terduga
kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan di
tempat Lokalisasi Lorok Indah Margorejo, dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pati; bahwa menyikapi usulan beberapa Organisasi Perangkat
Daerah berkenaan dengan pergeseran antar rincian obyek
belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran
antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai
ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 30, penyisipan Pasal 39A, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Undang-Undang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021;Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perubahan APBD;Perubahan Penjabaran APBD;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat