TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
tentang Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pemungutan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O16; Peraturan PPemerintah Nomor 69 Tahun 2O10; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di daerah Kabupaten Jayawijaya. Tata cara pemungutan PBB-P2 mencalup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahalan, menerima, menyetorkan, dan melaporkan penerimaan PBB-P2. Kegiatan pendaftaran dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil, mengisi, dan mengembalikan SPOP dan/atau LSPOP ke BPKAD. Kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui data objek dan subjek pajak termasuk apabila terjadi mutasi keseluruhan dan mutasi sebagian. Pemeriksaan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
wajib pajak dan pelalsanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di BIdang Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial untuk dijadikan objek pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
UU No.7 Tahun 1955, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1995, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuaangan Republik Indonesia Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
15 Tahun 1987; peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis pajak daerah, objek, subjek dan wajib pajak dalam klasifikasi jenis pajak daerah. Pun, didalamnya membahas mengenai dasar pengenaan, tata cara dan tarif pengenaan serta penghitungan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2007.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH NOMOR 5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka menggali potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah di Kabupaten Minahasa Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa umum yang telah ada.
2. Bahwa memperhatikan perkembangan dan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan maka perlu adanya perubahan retribusi jasa umum.
Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka besarnya tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Peraturan Daerah ini mengatur terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
II Pasal (17 Hlm), 3Hlm Penjelasan, XI Lampiran (47 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
8. Penetapan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa;
15. Pemanfaatan;
16. Pembukuan dan Pemeriksaan;
17. Ketentuan Khusus;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tingkat pertumbuhan perekonomian masyarakat dalam Kabuoaten Nagan Raya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 10 dan lampiran Perbup Nagan Raya No. 7 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
Perbup Nagan Raya No. 7 Tahun 2013
-
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2014
PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS BERSALIN DAEARH PANTI NUGROHO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho, perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu menetapkan tarif baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelayanan Kesehatan pada RSKBD Panti Nugroho; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSKBD Panti Nugroho; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat