PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS BERSALIN DAEARH PANTI NUGROHO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho, perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu menetapkan tarif baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2012
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelayanan Kesehatan pada RSKBD Panti Nugroho; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSKBD Panti Nugroho; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2008
- 43
|