Peraturan ini mengatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Pemungutan; 6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 8. Penetapan; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Kadaluwarsa; 15. Pemanfaatan; 16. Pembukuan dan Pemeriksaan; 17. Ketentuan Khusus; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat