Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Pemungutan; 6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 8. Penetapan; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Keberatan dan Banding; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Kadaluwarsa; 15. Pemanfaatan; 16. Pembukuan dan Pemeriksaan; 17. Ketentuan Khusus; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 5, TLD NO.5, LL KAB. BURU: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan