Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman dan
ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun
identitas pegawai, perlu diatur penggunaan pakaian dinas
harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No.
31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah
pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil
pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang PDH, Atribut, dan kelengkapannya, Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas
Upacara (PDU) menyesuaikan dengan atribut sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu alat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, perlu dilakukan penyeragaman mekanisme penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas pembentukan perda, materi muatan, perencanaan, penyusunan perda, pengundangan, partisipasi masyarakat, evaluasi dan klarifikasi perda, penyebarluasan propemperda, rancangan perda dan perda , pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2015
susunan organisasi sekretariat penyelenggara pelayanan administrasi terpadu kecamatan di kabupaten gorontalo.
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Sekretariat Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Ayat (4) Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Sekretariat Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, kepegawaian dan insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp1.253.293.706.996,93
b. Bertambah Rp64.179.148.921,39
Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp1.329.999.211.887,93
b. Bertambah Rp123.095.351.481,07
Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00
Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp87.958.882.601,00
2) Bertambah Rp63.544.432.383,18
Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp11.253.377.710,00
2) Bertambah Rp4.628.229.823,50
Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50
Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENE"TAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari AnggaJan Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapar Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun AnggalaJr 2015;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulau,'esi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127O]l;
2. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoi
7, Tambahan Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
s 195);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerr*t (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembamn
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (I,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbalar kmba.ran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari An€Gia-ran Pendapatan dan
Belanja Negara {Lembaran Negara Republik [ndonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengar Peraturan Pemedntah Nomor 22 Tahun
20l5 (Lrmbaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2015<D
Nomor 88, TamUalan tcmlraran Negara Republik
6. Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 201.1
tentang Pengelolaan Keuangan llesa (Berita Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,ran Pendapatan darl Belanja
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun Angga-ran 2015
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belarja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Lemba-ran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1li;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA DESA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan dan Aset Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pandapatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Aset Desa akan ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015
pencalonan-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 No.12/ TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Thn 2015/No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan menambah struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah, perlu adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Ricke Riyadi Sadikin, SH, Nomor 03 tanggal 22 Desember 2014 serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0002204.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah Pt. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Penyertaan Modal Daerah
4. Tata Cara Penyertaan Modal
5. Hak dan Kewajiban
6. Bagian Laba Usaha
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
yang transparan serta adanya data yang akurat tentang jumlah
dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Jembrana, maka
Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.USAHA PARIWISATA; 3.TUJUAN; 4.TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB; 5.TAHAPAN; 6.PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN; 7.PENGAWASAN; 8.PENDANAAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat