Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang PDH, Atribut, dan kelengkapannya, Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) menyesuaikan dengan atribut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat