Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 52 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Mencabut :
Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan
Kawasan Permukiman
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2022/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan
fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan
Permukiman, khususnya dalam peningkatan pelayanan
pada masyarakat di bidang pengamatan pengairan,
pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan
pemakaman, dan pengelolaan air limbah domistik, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; UPTD Pengamatan Pengairan Winongo; UPTD Pengamatan Pengairan Opak Oyo; UPTD RUsunawa dan Permakaman; UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 120 Tahun 2021
Penanaman Modal dan InvestasiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan
penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 121 Tahun 2016
pencabutan peraturan-organisasi dan tata kerja0unit pelaksana teknis dinas jaminan kesehatan daerah-dinas kesehatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2016/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan daerah kepada masyarakat yang semula dilaksanakan oleh UPTD Jaminan Kesehatan Daerah, untuk efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas akan dilaksanakan oleh Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimanan dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang untuk pelaksanaannya -Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun 2011 dicabut
Badan Pengarah - Percepatan - Pembangunan - Otonomi Khusus - Papua
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 121, LN.2022/No.201, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 106 Tahun 106; dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan adan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; hak keuangan dan fasilitas; dan pendanaannya. Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Lampiran: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 121 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 59 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 121, BN 2014/NO.1652; peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Dan Provinsi Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 121 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 122 Tahun 2016
PendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
pencabutan peraturan-organisasi dan tata kerja-sekolah menengah atas-sekolah menengah kejuruan negeri-dinas pendidikan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 122, BD.2016/NO.122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Berita Acara Serah Terima Nomor 100/7614 Tahun 2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana dan Dokumen dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas kewenangan pengelolaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan sub urusan Pemerintahan Pendidikan Menengah, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 108 Tahun 2011, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2013 dicabut
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 122 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 122 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 123 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 123, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 123 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kelembagaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Upt Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai dilaksanakan pada saat dilakukan pelantikan pejabat struktural sesuai dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat