Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan
Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen yaitu tentang ketentuan umum dan Pendelegasian wewenang perizinan melalui OSS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Landak No.4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Pajak, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pemeriksaan, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan dan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Kudus;
;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak daerah, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah, pembinaan dan pengawasan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 63 Tahun 2020
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu pelayanan publik merupakan salah satu syarat penye1enaman pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keteijangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Bungo dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal clan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PER1ZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSPNaker Kab. HSU
ABSTRAK:
Bahwa pelimpahan kewenangan penertiban dan penandatanganan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara,
perlu penyesuaian dengan perubahan beberapa regulasi dalam perizinan sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual,pada ketentuan Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2) menjelaskan adanya lima aspek dasar dalam persalinan, yaitu Standar Asuhan Persalinan Normal (APN), yakni membuat keputusan klinik, asuhan sayang ibu dan sayang bayi, pencegahan infeksi, pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan, dan rujukan pada kasus ibu dan bayi baru lahir, semua aspek tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, dimana masih banyak persalinan yang dilakukan dirumah dan di tolong oleh tenaga non kesehatan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
1. Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan;
2. Sumber Daya Kesehatan;
3. Pemberdayaan Masyarakat;
4. Pendanaan;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Penghargaan; dan
7. Sanksi a=Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepentingan hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kutim terhadap pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemda, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2018
Pedoman penerapan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Bupati berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah. Pelaporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan percepatan penanganan
penderita Corona Virus Disase (Covid-19), memerlukan
layanan pemeriksaan laboratorium Covid-19;
b. bahwa layanan pemeriksaan laboratorium Covid-19
membutuhkan biaya sehingga diperlukan penetapan
tarif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan
Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan
Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Soetrasno Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 234 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
menkes/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat