PERBUP Kab. Sumedang No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Untuk Guru Madrasah Diniyah, Guru Sekolah Minggu Nasrani, Guru Sekolah Minggu Hindu dan Guru Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah
Kabupaten Semarang khususnya didalam menjamin
terselenggaranya pendidikan non formal, salah satu bentuk
implementasinya adalah dalam bentuk pemberian bantuan
sosial yang diperuntukkan kepada guru Madrasah Diniyah,
guru sekolah Minggu Nasrani, guru sekblah Minggu Hindu,
guru sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial
kepada guru Madrasah Diniyah, sekolah Minggu Nasrani, sekolah Minggu Hindu dan sekolah Minggu Budha dapat .
berdaya guna, berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Guru Madrasah Diniyah, Guru Sekolah Minggu Nasrani, Guru Sekolah Minggu Hindu dan Guru Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Untuk Guru Madrasah Diniyah, Guru Sekolah Minggu Nasrani, Guru Sekolah Minggu Hindu Dan Guru Sekolah Minggu Budha Di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2012.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, ada berberapa urusan yang dilaksanakan oleh suatu bagian yang merupakan urusan bagian lain;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.5 Tahun 1984, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.8 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Perubahan Peraturan Bupati No,or 2 Tahun 2008 atas ketentuan Pasal 2, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2012
a. bahwa pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 belum ditetapkan, maka untuk memperoleh persetujuan Gubemur Jawa Timur guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013.
1. UU Nomor 12 Tahun 1985; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11 UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. UU Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 56 Tahun 2005; 21. PP Nomor 58 Tahun 2005; 22. PP Nomor 65 Tahun 2005; 23. PP Nomor 72 Tahun 2005; 24. PP Nomor 79 Tahun 2005; 25. PP Nomor 6 Tahun 2006; 26. PP Nomor 3 Tahun 2007; 27. PP Nomor 38 Tahun 2007; 28. PP Nomor 39 Tahun 2007; 29. PP Nomor 6 Tahun 2008; 30. PP Nomor 48 Tahun 2008; 31. PP Nomor 5 Tahun 2009; 32. PP Nomor 54 Tahun 2010; 33. PP Nomor 69 Tahun 2010; 34. PP Nomor 71 Tahun 2010; 35. PP Nomor 2 Tahun 2012; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07 /2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2012; 42. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; 43. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 44. Permenkeu Nomor 137/PMK.07/2012; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2005; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 50. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 51. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 52. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 53. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011; 54. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011; 55. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011; 56. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011; 57. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011; 58. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011; 59. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011; 60. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011; 61. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011; 62. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011; 63. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011; 64. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011; 65. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011; 66. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011; 67. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011; 69. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.061.770.062.416,08
2. Belanja Daerah Rp. 1.120.934.669.860,58(-)
Surplus/ (Defisit) Rp. (59. 164.607 .444,50)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp. 108.192.963.609,50
b. Pengeluaran Rp. 5.400.000.000,00 (-)
Pembiayaan Netto Rp. 102.792.963.609,50 (-)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/No.47 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian negara
dan/ atau daerah sebagai akibat perbuatan melanggar
hukum at.au kelalaian oleh bendahara dan selain
bendahara atau pihak ketiga, perlu diatur tata cara
penyelesaian kerugian negara dan/ at.au daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara dan Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Negara
Nomor 304) sebagaimana tc1ah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tent.an Perubahan At.as
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tenta.ng
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua At.as Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik
Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. informasi;
b. penyelesaian ganti kerugian negara dan/atau daerah terhadap
bendahara dan selain bendahara;
c, kadaluarsa;
d. penghapusan;
e. penyetoran;
r. sanksi. lnformasi tentang kerugian negarn dapat diketahui dari:
a. pengawasan aparat pengawasan fungsional intern dan aparat
pengawasan fungsional ekstcm;
b. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung atau kepala
SKPD;
c. perhitungan ex officio;
d. informasi dari media massa dan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan
pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum
kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerja
sama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan sumber daya daerah; bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan
peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat
di Kabupaten Temanggung serta sesuai dengan tujuan
otonomi daerah, maka Pemerintah Kabupaten Temanggung
perlu melibatkan peran pihak lain melalui kerja sama
daerah yang sating menguntungkan sesuai peraturan
perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik lndonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Daerah
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, subjek dan objek, bentuk KSD, TKKSD dan Sekretariat TKKSD, persetujuan DPRD, hasil kerja sama, badan kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2012.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 47 Tahun 2012
Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
UU No. 8 tahun 1985, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2007, UU No. 11 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 41 tahun 2007, PP No. 71 tahun 2007, PP No. 10 tahun 2011, PERPRES No. 54 tahun 2010, PERMEN No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 5 tahun 2008, PERDA No. 18 tahun 2011, PERDA No. 19 tahun 2011, PERDA 20 tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.raung lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: 1. Peraturan Bupati Serang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Serang;
2. Peraturan Bupati Serang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Bantuan kepada Organisasi Sosial Keagamaan di Kabupaten Serang;
3. Peraturan Bupati Serang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan kepada Organisasi Profesi dan Organiasi Kepemudaan di Kabupaten Serang; dan
4. Peraturan Bupati Serang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati tentang hal-hal teknis yang belum diatur dalam perbup
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat