Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 47 Tahun 2012

APBD TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.061.770.062.416,08 2. Belanja Daerah Rp. 1.120.934.669.860,58(-) Surplus/ (Defisit) Rp. (59. 164.607 .444,50) 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 108.192.963.609,50 b. Pengeluaran Rp. 5.400.000.000,00 (-) Pembiayaan Netto Rp. 102.792.963.609,50 (-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 43.628.356.165,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 47 Tahun 2012 tentang APBD TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2012
Tanggal Berlaku
06 Desember 2012
Sumber
BD No 47
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan