Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, telah dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19561 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang memberikan rekomendasi bahwa di Lingkungan Dinas Kesehatan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kelas A; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 63 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan,susunan organisasi dan tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, jabatan UPTD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan dalam rangka
melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 32 Tahun 2018 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.13/Per/M.KUKM/X/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/11/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 9, 2. Ketentuan Pasal 10, 3. Ketentuan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBN - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR :..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka untuk itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, , UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2016, Perbup Pesisir Selatan No. 42 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 8 yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 Penetapan Rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan dalam pasal 9 diubah, sehingga pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1)
Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari.
(2) Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Nagari dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Nagari diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
(3) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap I dilaksanakan setelah Bupati menerima Peraturan Nagari tentang ABP Nagari dari Wali Nagari;
(4) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap II dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari tahun anggaran sebelumnya dari Wali Nagari
(5) Penyaluran Dana Nagari dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Nagari tahap III dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II dari Wali Nagari.
(6) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Nagari sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(7) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(8) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(9) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum memenuhi kebutuhan input data, Wali Nagari dapat memutakhirkan table referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 56 Tahun 20178
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamomg Praja terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
c. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terdiri dari : Seksi Pengendalian dan Operasional; dan Seksi Perlindungan Masyarakat.
d. Bidang Penegakan Perda, terdiri dari : Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan Seksi Penyidikan dan Penindakan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 78 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Satuan Polisi Pamong Praja
20 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisisan Jabatan Tinggi Pratama Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 77 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas Dalam Pengisian Jabatan ASN, Pengisian Jabatan ASN Secara Terbuka, Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Persyaratan Umum Dan Khusus, Target Kinerja Dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi, Penggantian Pejabat Dan Masa Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
c. pelaksanaan kewenangan DIY yang berkaitan dengan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan melalui pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten/Kota;
g. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan pendidikan, pemuda dan olahraga;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
21 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 56 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 36 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 56 Tahun 2020
DOKUMEN PERENCANAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/NO.56, LL Kab. Kapuas Hulu: 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DOKUMEN PERENCANAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu adanya Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Dokumen Perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008, diubah UU No.19 Tahun 2016, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.96 Tahun 2012, PP No.2 Tahun 2018, Perpres RI No.95 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.3 Tahun 2017, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.5 Tahun 2018, Permen Komunilasi dan Informatika RI No.8 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2016, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.6 Tahun 2019, Perbup Kapuas Hulu No.60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Pengelola SPBE; Pemanfaatan SPBE; Kerjasama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Literasi Digital; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat