Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Pengelola SPBE; Pemanfaatan SPBE; Kerjasama; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Literasi Digital; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat