KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2020/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah
Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota
Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal
12 April 2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor,
Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 31 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan corona virus disease (covid-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
mengatur mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Kesiapan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
a. Banwa Flu Burung (Avian Infuenza) merupakan penyakit pada unggas yang penularannya sangat cepat dan berpotensi bisa menular dan menimbulkan kematian pada manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kornite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Panderni Influenza perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Daerah Pengendalian flu Burung (Avian
Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nmnor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor l 5 Tahun l 977
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005
Peraturan Gubenur Bali Nomor 13 Tahun 2007
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturun Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 22, BN.2018/NO.941, kemkes.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab Untuk Kanker Payudara Metastasik Pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan dengan PERDA dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah. RSUD Kabupaten Majene dimaksud sebagai unsur pendukung Pemda di bidang kesehatan sesuai dengan manajemen Perumahsakitan Kelas c, perlu menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi RSUD, susunan organisasi, pengelolaan dan pembiayaan serta tata kerja RSUD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahrva untuk meningkatkan peran dan fungsi daiarn tugas
pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat di
Kabupaten Gunung Mas yang merupakan tugas pokok dan
tungsi dari Dinas Kesehatan, dipandang perlu menetapkan
menetapkan Struktur dan Tata Kerja Pusat Kesehatan
Masyarakat (PUSKESMASi sebagai LInit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Namor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/MENKES/Per/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor
128/MENKES/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor
374/MENKES/SK/V/2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V ESELON DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KETENTUAN LAIN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tidak Berstatus Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan BAB V huruf D
angka 1 angka 2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Barito Utara tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Tidak Berstatus Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2019
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi pemanfaatan dana
non kapitasi yang berasal dari BPJS Kesehatan yang diterima oleh Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2017
BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka tertib hukum di masyarakat;
b. bahwa besaran alokasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor
26 Tahun 2016 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Rokok dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beb erapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1007);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 89);
12. peraturan gubernur sulawesi selatan nmor 43 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemanfaatan rokok.
BABI KETENTUAN UMUM
dalam peratuaran bupati ini yang di maksud dengan:
1. daerah adalah daerah luwu timur
2. pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yag memimpin pelaksanaan unrusan pemerintah yang menjaadi kewenagan daerah otonom
4. bupati adalah bupati luwu timur
5. pejabat adalah pegawai yang di berikan tugas trtentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
6. satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaraan/pengguna barang.
7. Pajak .Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemenntah.
8. Rokok adalah basil tembakau yang meliputi sigeret, cerutu dan rokok daun.
9. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap rokok karena sifat atau karakteristiknya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai.
10. Eannarking adalah kebijakan pengalokasian sumber penerimaan tertentu untuk mendanai program dan kegiatan yang ditentukan secara spesifik.
11. Dana Bagi Hasil Pajak Rokok adalah dana bagi basil penerimaan pajak rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata.
12. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah yang menjadi hak daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
13. Unit kerja adalah bagian terkecil dari Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan/atau penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB III
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK Pasal 3
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Kabupaten/ Kota paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi:
a. paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) untuk kegiatan
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan ketentuan;
1. 10% (sepuluh persen) dari alokasi 95% ( Sembilan puluh Hrna persen) tersebut diberikan sebagai insentif atas pencapaian target Pendapatan Asli Daerah pada rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan lainnya yang terkait dengan pembayaran jasa /retribusi pelayanan kesehatan;
2. insentif sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
b. paling banyak 5% (lima persen) untuk kegiatan Penegakan Hukum.
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
Pasal 4
(1) Setiap kegiatan yang merupakan earmarking Pajak Rokok, harus tepat sasaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang• undangan.
(2) Lingkup earmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat; dan
b. kegiatan penegakan hukum untuk menunjang peningkatan penerimaan Pajak/Cukai Rokok, dan larangan merokok dikawasan tertentu.
Pasal 5
Penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk:
a. Kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat:
1. alokasi dana untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a) peningkatan aset daerah, seperti:
1) pengadaan alat kesehatan;
2) pengadaan/pembangunan/pemeliharaan fasilitas sarana/
prasarana rumah sakit/unit pelayanan kesehatan; dan
3) pembangunan/pemeliharaan smoking area pada SKPD/Unit
Kerja Pemerintah Daerah.
b) kegiatan operasional rumah sakit/unit pelayanan kesehatan, seperti:
1) pembelian obat-obatan;
2) biaya makan minum pasien;
3) pembayaran listrik, air dan telepon;
4) biaya kebersihan/ sanitasi; dan
5) pembayaran honorarium tenaga kesehatan non-PNS.
c) kegiatan promosi kesehatan, seperti:
1) sosialisasi bahaya dampak rokok, obat-obatan terlarang, dan semua kegiatan yang bersifat edukasi dengan tujuan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat;
2) sosialisasi produk hukum daerah tentang larangan merokok di kawasan tertentu; dan/atau
3) kegiatan peningkatan program kesehatan lainnya untuk peningkatan kesehatan masyarakat terutama yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
d) Bantuan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, seperti pembayaran premi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Daerah yang tidak mendapat fasilitas pengobatan gratis Jaminan Kesehatan Nasional /Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah Pusat.
e) Koordinasi dan pengajuan penyusunan Produk Hukum Daerah provinsi yang berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. Tidak tennasuk penyusunan produk hukum daerah tentang biaya pelayanan kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (misalnya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan), Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, Standar Operasional Pelayanan pelayanan kesehatan pada unit pelayanan kesehatan dan produk hukum daerah untuk kepentingan Pemerintah Daerah/SKPD.
2. Tidak termasuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi pembayaran honorarium tenaga administrasi, jasa medik (jasa pelayanan kesehatan}, dan honorarium kegiatan, kecuali bila honorarium tersebut melekat pada kegiatan yang sumber dananya dari Pajak Rokok.
b. kegiatan Penegakan Hukum:
1) alokasi dana untuk kegiatan Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk:
a) mendukung upaya peningkatan penerimaan Pajak Rokok, seperti:
1) pemberantasan cukai dan rokok illegal yang dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi J SKPD;
2) pendataan objek dan subjek Pajak/Cukai rokok;
3) sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak/Cukai
Rokok;dan
4) penagihan tunggakan/piutang Pajak/Cukai Rokok.
b) penyusunan dan Penataan Produk Hukum Daerah tentang Larangan
Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok;
c) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Pajak Rokok dan
Pemanfaatannya, seperti:
1) koordinasi, asistensi penerimaan dan pemanfaatan Pajak Rokok;
2) monitoring dan evaluasi pemanfaatan Pajak Rokok; dan
3) operasionalisasi dan koordinasi untuk penegakan hukum.
d) penegakan Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok; dan
e) peningkatan kualitas aparat penegak hukum Pemerintah Daerah terkait Produk Hukum Daerah tentang Larangan Merokok di kawasan tertentu/Kawasan Tanpa Rokok dan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Rokok.
Pasal 6
Kegiatan yang dibiayai dari Pajak Rokok menyebutkan sumber dana Pajak Rokok dalam Rencana Kerja dan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
( 1)
(2) (3)
(4) (5)
BABV
TIM ASISTENSI, MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7
Untuk ketepatan pemanfaatan Pajak Rokok, Bupati melakukan koordinasi dan asistensi pemanfaatan Dana Pajak Rokok melalui Tim
Asistensi yang dibentuk;
Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur
SKPD terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang dapat menerima Alokasi Dana Pajak Rokok sesuai tugas pokok dan fungsinya, dapat mengajukan proposal dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran kepada Tim Asistensi;
Kegiatan yang disetujui Tim akan dimonitor pelaksanaannya dan dievaluasi efektivitas pencapaian tujuan dan sasarannya;
SKPD yang menerima Dana Pajak Rokok tidak serta merta akan menerima dana kembali pada tahun berikutnya, kecuali berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan Prioritas Pemerintah Daerah, efektifitas kegiatan yang telah dilaksanakan dan proposal kegiatan yang diajukan untuk tahun berikutnya.
BAB VI PELAPORAN Pasal 8
( 1) Setiap SKPD yang melaksanakan kegiatan dengan sumber pembiayaan dari dana Pajak Rokok wajib melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku penanggungjawab Tim Asistensi dan Evaluasi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, selanjutnya laporan dimaksud disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling lama minggu kedua setelah berakhirnya triwulan berjalan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesahatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah serta berdasarkan hasil evaluasi, dan dengan diudangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian penganggaran, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Peserta Penduduk BPU dan BP PEMDA, Masyarakat di Luar Kuota JKN, Manfaat Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Pemberian Pelayanan Kesehatan, Verifikasi dan Validasi, Ketentuan Pembayaran, Kewajiban Penerima Manfaat, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Dukungan Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 87) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Kabupaten Jepara, maka perlu dilakukan pengaturan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Unddng Nomor 12 Tahun 2O11; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Kapitasi
Bab III Penggunaan Dana Non Kapitasi
Bab IV Pengelolaan Dana Kapitasi JKN
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 22 Tahun 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.IR.IWAN BOKINGS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2023 (22)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Ir.Iwan Bokings
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r, UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit maka penting mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan rumah sakit, staf medis dan kelompok jabatan fungsional maka perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) RSUD DR.Ir Iwan Bokings Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 74 Tahun 2012, PP No 58 Tahun 2005, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 42 Tahun 2004, Perpres No 77 Tahun 2010, Permendagri No 61 Tahun 2007, Permenkes No 971/Menkes/Per/XI/2009, Permenkes No 49 Tahun 2013, Permenkes No 10 Tahun 2014, Permendagr No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkes No 3 Tahun 2020, Kepmenkes No 631/Menkes/SK/VI/2022, Kepmenkes No 631/Menkes/SK/IV/2005, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Boalemo No Tahun 2022, Perbup No 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Ir.Iwan Bokings termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pedoman internal, sistimatika struktur organisasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Terdiri dari 74 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat