KOMITE-DAERAH-PENGENDALIAN-FLU-BURUNG-(AVIAN INFLUENZA)-KESIAPAN-MENGHADAPI-PANDEMI-INFLUENZA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, LD.2007/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Kesiapan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK: |
- a. Banwa Flu Burung (Avian Infuenza) merupakan penyakit pada unggas yang penularannya sangat cepat dan berpotensi bisa menular dan menimbulkan kematian pada manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kornite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Panderni Influenza perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Daerah Pengendalian flu Burung (Avian
Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
- Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nmnor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor l 5 Tahun l 977
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005
Peraturan Gubenur Bali Nomor 13 Tahun 2007
- Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturun Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
- -
- -
- 5 Halaman
|