Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuaa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 69 Ta h u n 19 58;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 6 Ta h un 2014;
UU No. 3 Tahun 2015;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2010.
Terdiri dari 11 Pasal tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9 LL Kab. Kayong Utara : 21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa dengan beragamannya, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; bahwa semakin meningkatnya aspirasi dan dinamika perkembangan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Desa, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman dalam melakukan penataan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa; Tim Kajian Penataan Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
17 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparat Pemerintahan Desa dalam penyelengga-raan Pemerintahan Desa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
a. bahwa Desa sebagai satuan wilayah otonomi terdepan dalam usaha-usaha pengembangan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih terkait dengan kewenangan dalam pengelolaannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa di Kabupaten Probolinggo terdapat Desa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengaturan demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Penataan Desa;
5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6. Pemilihan Kepala Desa;
7. BPD dan Musyawarah Desa;
8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
10. Peraturan di Desa;
11. Badan Usaha Milik Desa;
12. Kerjasama Desa;
13. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa;
14. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 02 Tahun 2013 tentang Kerjasama Desa;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
119 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2013 No. 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan bahwa tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpers No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP No. 22 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan lain-lain, peraturan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.-, TLD NO.119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat tentang Perubahan Prosedur dan Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2007 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf f dan huruf i, serta ayat (4) diubah; 2) Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 5A; 3) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 9 huruf d, huruf k, diubah dan ditambahkan satu huruf yaitu huruf LL; 5) Ketentuan dalam Pasal 12 ditambah dua ayat yaitu ayat 2a dan ayat 4a; 6) Ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) diubah dan disisipkan satu ayat yaitu ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat