Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2007 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf f dan huruf i, serta ayat (4) diubah; 2) Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 5A; 3) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 9 huruf d, huruf k, diubah dan ditambahkan satu huruf yaitu huruf LL; 5) Ketentuan dalam Pasal 12 ditambah dua ayat yaitu ayat 2a dan ayat 4a; 6) Ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) diubah dan disisipkan satu ayat yaitu ayat (2a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat