Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Dan Dokter Gigi Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Dan Dokter Gigi Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas, melayani dengan profesional secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja secara objektif, transparan dan akuntabel dilaksanakan dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku melalui penggunaan teknologi informasi.Unda
Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedoketran;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Pengahsilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Kapuas hulu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Hari Krida Olah Raga di Lingkungan Pemerintah KabupatenKapuas Hulu;
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketentuan Umum
Maksud Dan Tujuan
Sumber Anggaran Dan Prinsip Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai
Kriteria Pembayaran Tambahan Pengahsilan Pegawai
Tambahan Pengahsilan Pegawai Berdasarkan Kriteria Kelangkaan Profesi Dan Kondisi Kerja Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis Dan Satuan Polisi Pamong Praja
Dasar Pemberian, Penilaian Dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kriteria Beban Kerja
Pemberhentian Pemberian Tambahan Pengahsilan Pegawai
Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi
Penyesuaian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
Kelas Jabatan
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan dan Tenaga Non Teknis Kesehatan Lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga teknis kesehatan dan tenaga non teknis kesehatan dengan pemberian insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Besaran Pemberian lnsentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan dan Tenaga Non Teknis Kesehatan Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4640);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor Tahun 2022 tentang Kriteria dan besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan dan Tenaga Non Teknis Kesehatan Lingkup BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kriteria dan Besaran Insentif
Bab IV Penambahan/Kebutuhan Tenaga
Bab V Ketentuan Pemberian Insentif
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran tugas dan mendukung operasional Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, maka
dipandang perlu menetapkan besaran Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan DPRK, Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 75 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan Dan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, BAB III tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timut Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 98 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2021; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan pelaksana
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja serta
menekan potensi kolusi, korupsi dan nepotisme maka perlu
meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui
pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara; meliputi: ketentuan umum; maksud an tujuan; ruang lingkup; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penetapan besaran TPP;
b. kriteria pemberian TPP;
c. penerima TPP;
d. pemberian dan penghitungan TPP;
e. mekanisme penilaian produktivitas kerja melalui
penilaian kinerja;
f. tata cara pembayaran; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU Nomor 13 Tahun 1999 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II ALAT KELENGKAPAN DAN FRAKSI DPRD.
BAB III BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Pembentukan Daerah (sesuaikan dengan masing-masing daerah);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Bab III Pembayaran;
4. Bab IV Pendanaan; dan
5. Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Lamongan Jaya sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya, maka
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penyediaan Beras Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara perlu untuk disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; 4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan.
Mengatur tentang penerima Penyediaan Beras Bagi Pegawai
ASN adalah Pegawai ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan nilai Indeks Kemahalan Kontruksi Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 yang berimplikasi terhadap penurunan Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara per kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Apatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8), diubah pada Pasal 1 diantara angka 9 (sembilan) dan angka 10 (sepuluh) disisipkan 5 (lima) angka yaitu angka 9A, 9B, 9C, 9D dan 9E.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
79 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020;
Di dalam Pertauran upati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Penetapan Besaran TPP (Basic TPP)
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Faktor Pengurang TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Penghitungan, dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
276 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat