insentif-pemungutan-retribusi-pemuda-olahraga-pariwisata
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 7 hlm
|