Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1971

Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
30 Maret 1971
Tanggal Berlaku
01 April 1971
Sumber
LN. 1971/ No. 22 , LL Setkab : 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 956 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
  2. PP No. 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
  3. PP No. 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
  4. PP No. 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan