Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2022; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016; PERDA No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 423
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara seharihari, perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati
dan Wakil Bupati;
b. bahwa Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan
klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan
Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tam.bah.an. Lembara.n Negara. Repu blik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusa.t dan Pemerintahan Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Norum· 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembar Daerah Tahun 2009 Nomor
11);
11. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2021
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022;
12. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022.
Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati
diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan
Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tamabahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemberian tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, maka terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pernerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun
2022 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
b. pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt pada jabatan yang berada satu tingkat di atas jabatan definitifnya hanya menerima TPP ASN pad a jabatan yang tertinggi; dan
c. TPP ASN tambahan bagi pegawai ASN yang merangkap sebagai PIt dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Pit.
(2) TPP ASN tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai ASN yang menjabat sebagai PIt paling singkat 1 (satu) bulan kalender yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 26 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pegawai ASN yang belum menyelesaikan tindaklanjut hasil audit internal maupun eksternal dikenakan pemotongan sebesar 10 % (sepuluh persen) per bulan dari TPP yang diterima.
(2) Apabila hasil audit internal maupun eksternal kurang dari 10% dari TPP yang diterima perbulan, maka pemotongan disesuaikan dengan jumlah hasil audit.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari
angsuran tindaklanjut pegawai ASN terkait, dan bukti setoran asli disampaikan ke Inspektorat Daerah.
(1) Plt diberikan TPP ASN tambahan dengan ketentuan se bagai beriku t :
a. pejabat struktural yang merangkap PIt pad a jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya baik di dalam atau di "luar Perangkat Daerah Zunit kerja, menerima TPP ASN yang lebih tinggi dan ditambah sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan PIt yang dirangkapnya;
3. Ketentuan Pasal 30 di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Apabila setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini:
a. terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur atau yang belum ditetapkan kelas jabatannya, maka TPP ASN yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan terendah pada jenis jabatan yang sarna pada perangkat daerah yang bersangkutan; dan
b. terhadap pejabat struktural yang terdampak penyetaraan jabatan ke jabatan fungsional, maka TPP ASN yang diberikan sebesar TPP ASN pada kelas jabatan struktural yang lama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2022.
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2022
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 5 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Cilacap No. 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2022/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD per masa sidang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana tellah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 13 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab CIlacap No 4 Tahun 2008; Perda Kab CIlacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab CIlacap No 5 Tahun 2017; Perda Kab CIlacap No 8 Tahun 2021.
Dalam Perauran Bupati ini diatur tentang : Memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Memberikan Tunjangan Reses setiap melaksanakan reses kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang per masa sidang. Memberikan Tunjangan Transportasi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per orang per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanahkan pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 68 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1)
bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten bintan - pedoman pemberian tambahan penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, pemberian
Tambahan Penghasilan dengan persetujuan menteri sesuai
ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permenpanrb No.41 Tahun 2018; Permenpanrb No.17 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan memenuhi ketentuanPasal 8 dan Pasal 22, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 62 Tahun 2017, perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dprd Dan Anggota Dprd Serta Dana Operasional Pimpinan Dprd; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada:
a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat peraturan ini berlaku maka Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat