Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, penilaian kinerja dan tata cara permintaan pembayatan, penerima tambahan penghasilan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat