Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Penetapan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Alokasi Dana Desa; III DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; IV Penghasilan Kepada Desa dan Perangkat Desa; V Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Penetapan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan