Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima, Verifikasi dan Validasi, Besaran dan jangka Waktu, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 64 Tahun 2022 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa wilayah kabupaten sanggau secara geografis merupakan daerah yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.21 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.4 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Permendagri No,13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Kepmensos No.1/HUK/1995, Kepmendagri No.131 Tahun 2003, Perda Sanggau No.7 Tahun 2012, Perbup No.25 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten, Pos Komando Tanggap Darurat, Operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana, Pembiayaan, Pelaporan, Pengawasan Dan Koordinasi, Berakhirnya Pelaksanaan Operasi Tanggap Darurat Bencana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, dimana Pemerintah Propinsi telah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional satuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dalam pelaksanaannya harus secara tepat, efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya petunjuk Pelaksanaan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2009.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Pemerintah Propinsi memberikan biaya operasional sekolah melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk jenjang satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Alokasi biaya operasional yang diberikan ditetapkan dalam APBD Propinsi Kalimatan Timur dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke satuan pendidikan, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan dengan besaran sebagai berikut : a. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa/tahun untuk SMA/MA; b. Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk SMK/MAK; Standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan menengah adalah sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per siswa/ tahun untuk satuan pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan kejuruan umum (SMK/MAK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pelacakan Dan Penanggulangan Menyeluruh
Untuk Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkulosis
(SILACAK GALUH TOSS TB)
Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 78 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Ciamis Tahun 2021-2024, mengamanatkan perlunya pengintegrasian dan penyelarasan penanggulangan dan pengendalian TB di Kabupaten Ciamis dengan suatu strategi, program dan langkah bersama dengan menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai kerjasama, kepedulian, kebersamaan, kemandirian, dan kedisiplinan, Dan bahwa dalam rangka mewujudkan strategi, program dan langkah maka diperlukan penguatan peran semua stakeholder, yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Swasta, Perguruan Tinggi, dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian program penanggulangan Tuberkulosis menuju Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Kabupaten Ciamis Tahun 2030 melalui Strategi Pelacakan dan Penanggulangan Menyeluruh untuk Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkulosis (Silacak Galuh Toss TB), Sehingga guna kepentingan perlu mengatur Strategi Pelacakan dan Penanggulangan Menyeluruh untuk Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkulosis (Silacak Galuh Toss TB), yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2019, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 78 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Visi dan Misi, Makna Prinsip, Pelaksanaan, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 40 Tahun 2019
perubahan atas peraturan bupati pohuwato nomor 97 thun 2018 tentang bantuan keuangan kepd partai politik tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pohuwato Nomor 97 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat 92) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajun, Penyaluran dan Lpaoran Pertanggungjawaban penggunan Bantuan Partai politik.
Dasar hukum peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telh diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah beberapakli terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.5 Thun 2009 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; Pemendagri No.77 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan Pemendagri No.6 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 97 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepda partai politik tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dalam
Bentuk Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peran mukim dalam pelaksanaan tugas pemerintahan mukim, perlu diberikan dana tambahan bantuan operasional kepada Mukim;
bahwa untuk memberikan dana tambahan bantuan operasional kepada mukim perlu dialokasikan kedalam bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaAceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dalam Bentuk Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP NO. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009; Pergub Aceh No. 92 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB III Penggunaan Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB IV Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN
2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Perusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemerataan kesejahteraan masyarakat pada masa pandemik Covid-19 dan untuk mengurangi resiko sosial dampak bencana alam, perlu mengatur tata cara penganggaran pemberian hibah dan
bantuan sosial dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 36 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 9 Tahun 2021;
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam RKPD.
(2) Rekomendasi Kepala SKPD dan Nota Pertimbangan TAPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam APBD / Perubahan APBD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 40 Tahun 2023
BANTUAN KEUANGAN - PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA - PEDESAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2012/169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan operasional pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan sarana prasarana pedesaaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Mekanisme Penyaluran; Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan; Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Pengendalian Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat