Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten, Pos Komando Tanggap Darurat, Operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana, Pembiayaan, Pelaporan, Pengawasan Dan Koordinasi, Berakhirnya Pelaksanaan Operasi Tanggap Darurat Bencana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat