Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 40 Tahun 2012

PROSEDUR TETAP PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten, Pos Komando Tanggap Darurat, Operasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana, Pembiayaan, Pelaporan, Pengawasan Dan Koordinasi, Berakhirnya Pelaksanaan Operasi Tanggap Darurat Bencana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 40 Tahun 2012 tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.40, TBD No.40, LL KAB SANGGAU : 23 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan