Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang upaya yang dimaksud;
b. Bahwa Retribusi kesehatan adalah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab;
c. Bahwa untuk maksud huruf adan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permenkes 741/Menkes/PER/VII/2008; Perda Mamasa No. 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pembayaran pelayanan pemeriksaan bagi calon PNS dan PNS, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi CPNS/PNS di RSUD Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2015/5, LL KOTA AMBON : 15 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pasal 127 pada huruf a menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8
Tahun 1995;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang izin trayek, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, dengan memperhatikan
pertumbuhan perekonomian sekaligus untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan kendaraan
angkutan penumpang umum yang tidak seimbang dengan perkembangan ruas jalan dalam wilayah Kota Ambon, maka tarif retribusi izin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan perubahan. Guna peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu mengatur tata cara pembayaran retribusi izin trayek. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota
Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 93 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa peninjauan tarif retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek retribusi yang ditetapkan dengan Perkada;
- bahwa Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi;
- bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Nomor: 513/389/2022, 05 November 2022 perihal : Usulan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 104 Tahun 2021; Permen Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Perpu Nomor 2 Tahun 2022; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
-Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyesuaian Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan dari hasil evaluasi beberapa Peraturan Daerah di bidang pajak dan retribusi, dipandang perlu mengadakan penyesuaian materi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 iahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; . Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nom or 105 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6077 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf c UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota; Sesuai ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, kepastian hukum
kepemilikan k e n d a r a a n bermotor, d a n u n t u k
meringankan beban m a s y a r a k a t t e r h a d a p kewajiban
dalam m elakukan balik n a m a Kendaraan Bermotor se r t a
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan
pemberian k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor a t a s p enyerahan kepemilikan kedua
d a n set er u sn y a , s e r t a k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n sa n k si
a d ministr as i Pajak Kendaraan Bermotor;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 53 ayat (2) h u r u f e
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t en t a n g Pajak Daerah sebagaimana telah
d i u b ah dengan P e r a t u r a n Daerah Nomor 4 T ahun 2019
t entang P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Nomor 5
T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah, G u b e r n u r d a p a t
memberikan p engurangan a t a u m en g h a p u s k a n sa n k si
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak
yang terutang dan pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada saat tertentu;
c. b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, perlu men et ap k an P e r at u r a n
G u b e m u r t en t a n g Pemberian Keringanan/P embebas an
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor d a n Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua
d an Seterusnya;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan men g u b ah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t d an
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ah u n 2009 t en t a n g Lalu
Lintas d a n Angkutan J a l a n (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah b e ber apa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T ah u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 T ahun 2016 t en t a n g
Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
7. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ahun 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2016 t en t a n g
Ketentuan Umum d a n Tat a Cara Pe mu n g u ta n Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ah u n 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor
157);
11. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 8 T ah u n 2020
t en t a n g Penghitungan Da sa r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T ah u n 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n
2020 Nomor 74);
12. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ah u n 2021
t en t a n g Penghitungan D a s a r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tah u n 2021 (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n
2021 Nomor 9);
13. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2011 Nomor 5)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Daerah
Nomor 4 T a h u n 2019 t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n
Daerah Nomor 5 T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n
2019 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN KERINGANAN/PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB III WAKTU DAN TEMPAT
BAB IV KOORDINASI DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat