Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015

Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2015
Tanggal Berlaku
09 Maret 2015
Sumber
BD. NO. 2015/5, LL KOTA AMBON : 8 HLM.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan