Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. NO. 2015/5, LL KOTA AMBON : 8 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, dengan memperhatikan
pertumbuhan perekonomian sekaligus untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan kendaraan
angkutan penumpang umum yang tidak seimbang dengan perkembangan ruas jalan dalam wilayah Kota Ambon, maka tarif retribusi izin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan perubahan. Guna peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu mengatur tata cara pembayaran retribusi izin trayek. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota
Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
- Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Izin Trayek di Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
|