retribusi-pemeriksaan kesehatan-pegawai negeri sipil
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2015 (5) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang upaya yang dimaksud;
b. Bahwa Retribusi kesehatan adalah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab;
c. Bahwa untuk maksud huruf adan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
- UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permenkes 741/Menkes/PER/VII/2008; Perda Mamasa No. 16 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pembayaran pelayanan pemeriksaan bagi calon PNS dan PNS, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi CPNS/PNS di RSUD Mamasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
- 5 hlm
|