Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam menghubungkan
antar wilayah dan berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas
perekonomian, perlu dijaga keutuhannya dan kelestariannya dengan
melakukan penertiban dan pengendalian penggunaan jalan untuk
menjamin kalancaran dan keselamatan laulu lintas;
b. bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalan
–jalan daerah tanpa mengindahkan ketentuan kelas jalan akan
mengakibatkan timbulnya kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat
membahayakan terhadap keselamatan pemakai jalan pada umumnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka aapemberian izin kepada orang
pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan
Daerah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006
PENYELENGGARAAN - LALU - LINTAS - DAN - ANGKUTAN - JALAN
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan suatu pedoman pelaksanaan kewenangan tersebut sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 TAHUN 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang meliputi Ketentuan Umum, Manajemen Prasaran Jalan, Teknik Lalu Lintas, Pembinaan Teknis Kendaraan Bermotor dan Pembengkelan, Pembinaan Pemakai Jalan, Pembinaan Angkutan, Kendaraan Tidak Bermotor, Retribusi, Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.16 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan
keadaan dan peningkatan pelayanan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2003 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kantor Perhubungan diubah menjadi
Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (3) sesudah kata terakhir ditambah
kalimat “sesuai ketentuan yang berlaku”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan
ABSTRAK:
Jalur-jalur jalan mempunyai arti dan fungsi penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam wilayah daerah maupun dengan daerah-daerah lain; bahwa seiring dengan perkembangan Daerah, serta bertambahnya jumlah jalan baru, maka dipandang perlu dilakukan penertiban terhadap nama-nama jalan, agar tetap serasi dan tepat di dalam penggunaan dan atau penyebutannya; sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang untuk menetapkan pengaturan nama-nama jalan di daerah dengan memperhatikan aspek-aspek sejarah, sosial budaya, lingkungan, serta aspirasi dan perkembangan masyarakat di daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2002-2011
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2002 tentang Rekaya Lalu Lintas dan Perlenkapan Jalan
NAMA JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menjunjung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1985, PP No.42 Tahun 1992, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masaretribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.14 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Muatan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peraturan penting sehingga perlu adanya penyelenggaraan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan dalam menunjang kegiatan di segala bidang ; bahwa pengaturan operasional masalah lalu lintas dan angkutan jalan yang ada selama ini kurang menunjukkan efektifitas dan efisisensi kinerja sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta ;.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Kitab Undang Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indoensia Nomor 38 Tahun 2004; PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 18 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas, jaringan transportasi jalan daerah, kendaraan bermotor, penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, pendidikan mengemudi, pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor di jalan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2005.
64 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat