Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005

Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
27 April 2005
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2005
Tanggal Berlaku
04 Juli 2005
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan