Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005

Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas, jaringan transportasi jalan daerah, kendaraan bermotor, penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, pendidikan mengemudi, pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor di jalan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2005
Tanggal Pengundangan
24 November 2005
Tanggal Berlaku
24 November 2005
Sumber
LD.2005/NO.6
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan