jalan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan
ABSTRAK: |
- Jalur-jalur jalan mempunyai arti dan fungsi penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam wilayah daerah maupun dengan daerah-daerah lain; bahwa seiring dengan perkembangan Daerah, serta bertambahnya jumlah jalan baru, maka dipandang perlu dilakukan penertiban terhadap nama-nama jalan, agar tetap serasi dan tepat di dalam penggunaan dan atau penyebutannya; sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang untuk menetapkan pengaturan nama-nama jalan di daerah dengan memperhatikan aspek-aspek sejarah, sosial budaya, lingkungan, serta aspirasi dan perkembangan masyarakat di daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2002-2011
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2002 tentang Rekaya Lalu Lintas dan Perlenkapan Jalan
- NAMA JALAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
- 32 halaman
|