Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan Penetapan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bombana.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, perlu dilakukan pengarusutamaan gender agar dapat terintegrasi dalam proses pembangunan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 91 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
perempuan dan anak dengan martabatnya memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang mengenyampingkan dan merendahkan derajatnya sebagai manusia,perilaku dan budaya negatif serta tindakan yang dapat mengakibatkan perempuan dan anak berada dalam posisi tekanan atau ketidakberdayaan pada lingkup sosial kemasyarakatan, ataupun lingkup proses hukum semestinya diberikan perlakuan khusus yang menjaga stabilitas jiwa dan rohaninya untuk tetap mampu menjalankan kehidupannya dalam pergaulan sosial,Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perlindungan Perempuan dan Anak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Hak-Hak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
5.Kewajiban Dan Tanggung Jawab
6.Kelembagaan
7.Pencegahan, Pelayanan Dan Pemberdayaan
8.Kerjasama Dan Kemitraan
9.Peran Serta Masyarakat
10.Rencana Aksi Daerah
11.Pembinaan Dan Pengawasan
12.Penyidikan
13.Ketentuan Sanksi
14.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan
yang sama dihadapan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana
telah diatur selama ini dalam Peraturan Perundang-undangan
belum memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam
memperoleh bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota menjalin kerja sama
dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja; larangan; sanksi administrasi; pendanaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2019
tata cara dan pelaksanaan PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Perlu adanya ketentuan mengenai ketentuan dan tata cara untuk mengakomodir pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 4 Tahun 1979
4. UU No. 7 Tahun 1984
5. UU No. 20 Tahun 1999
6. UU No. 39 Tahun 1999
7. UU No. 1 Tahun 2000
8. UU No. 23 Tahun 2002
9. UU No. 13 Tahun 2003
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. UU No. 13 Tahun 2006
12. UU No. 21 Tahun 2007
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 4 Tahun 2006
16. PP No. 9 Tahun 2008
17. PP No. 44 Tahun 2008
18. Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri atas: ketentuan umum, sistem penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan, bentuk dan tata cara pelayanan, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2014
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan, sangat diperlukan Pengarusutamaan Gender, sehingga dapat berperan serta pembangunan; secara adil dan setara dalam proses bahwa seluruh proses pembangunan Pengarusutamaan Gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah; bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran huruf H tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak : pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah Daerah, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 067 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
6. Tugas Dan Fungsi;
7. Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Kerjasama;
9. Partisipasi Masyarakat;
10. Anggaran;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2015
ArsipHak Asasi ManusiaKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 8, BN.2015/NO.679,PERATURAN.GO.ID: 78 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.58 TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan esensi hak asasi manusia dan hak
dasar warga Negara sebagaiman diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan,
fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin
dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan
gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,
maka baik perempuan maupun laki-laki harus
diperlakukan sama dan setara dalam kehidupan sosial,
serta tidak boleh ada dikriminasi;
b. bahwa kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang meliputi hak warga Negara
di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum
belum optimal, sehingga masih banyak ketimpangan
gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya
berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial,
kebutuhan berbeda dan wilayah, maka perlu upaya
untuk mewujudkan secara komprehensif dan secara
proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal;
c. bahwa salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
adalah melalui pengarusutamaan gender;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pada huruf h Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Kepulauan
Selayar berwenang menyelenggarakan pelembagaan
pengarusutamaan gender pada lembaga Pemerintah
Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 286);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi
yang responsif gender.
(2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
a. akses;
b. partisipasi;
c. kontrol; dan
d. manfaat
bagi masyarakat.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. jenis kelamin;
b. usia;
c. perbedaan kemampuan;
d. wilayah; dan
e. status sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities)
UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2011, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Badan Usaha, dan Pemberdayaan; Landasan, Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemberdayaan dan Kemintraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Perda ini sepanjang menyangkut kewenangan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, badan hukum dan lembaga sosial, dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 735
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Pangarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender; b. bahwa pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratuarn Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008; SE No. SE-33/MK.02/2012, No. 050/4379a/aj, No. SE 46/MOO-PA/11/2012.
Panduan Teknis Pelaksanaan Pangarusutamaan Gender
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat