Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu Eksklusif merupakan makanan
terbaik bagi bayi yang mengandung zat gizi paling
sesuai dengan kebutuhan untuk pertumbuhan dan
perkembangan awal bayi. sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan kondisi, pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di
Kabupaten Purworejo perlu diberikan perlindungan
hukum agar dapat menjamin pelaksanaan
pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi bayi di
Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan
bahwa dalam melaksanakan kebijakan nasional,
daerah kabupaten dapat menetapkan peraturan
daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.36 Tahun 2009;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.33 Tahun 2012 ;
1,Ketentuan Umum 2.Tangguung Jawab Pemerintah daerah 3.ASI EKsklusif 4.Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya 5.Larangan 6.Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum 7.Dukungan Masyarakat 8.Pembinaan dan pengawasan 9.Pendanaan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kewenangan
5. Perencaan dan Pelaksanaan
6. Focal Point Pug
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2016
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Pengembangan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014.
Menyambut kebijakan Kota Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kota Yogyakarta telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan KLA baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun lembaga masyarakat. Lebih dari itu, pengembangan Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya kongkrit dalam pemberdayaan kelompok masyarakat gelandangan dan pengemis; Bahwa agar masalah gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak berkembang pesat diperlukan upaya-upaya pencegahan, pengendalian, dan sekaligus penanggulangan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu, melalui peningkatan kebutuhan hidup jasmani, rohani dan kehidupan sosial Iainnya dengan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; Bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Tujuan, 3. Kriteria Gelandangan dan Pengemis, 4. Upaya Penanggulangan, 5. Peran Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat, 6. Ketentuan Larangan, 7. Sanksi Administratif, 8. Penyidikan, 9. Ketentuan Pidana, 10. Pembiayaan, 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hak setiap warga Negara untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya, maka erlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography [Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Menguraikan hak-hak perempuan dan anak serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Menyediakan mekanisme untuk layanan konsultasi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban. Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap perlindungan yang diatur. Serta adanya pembinaan dan pengawasan, dan juga peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang,perdagangan orang potensial terjadi di Kabupaten Kotabaru, sehingga memerlukan tindakan pengaturan untuk mencegah perdagangan orang dan menangani korban perdagangan orang,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Nomor 13 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Objek Perdagangan Orang
4.Pencegahan Perdagangan Orang
5.Penanganan Korban Perdagangan Orang
6.Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang
7.Partisipasi Masyarakat
8.Pembinaan, Koordinasi Dan Pengaawasan
9.Perlindungan Sanksi Dan / Atau Korban
10.Pembiayaan
11.Sanksi Administrasi
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas. Bahwa perdagangan orang berpotensi mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah transit serta menjadi tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun suatu kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan orang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women]; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administras Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Hubungan Kerja antar Penyelenggara Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye informasi kepada masyarakat. Prosedur untuk menangani dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Mengatur kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan orang, baik bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang dan dampaknya. Serta peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarus-utamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Kewenangan, 5. Perencanaan dan Pelaksanaan, 6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat