Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2015

Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Objek Perdagangan Orang 4.Pencegahan Perdagangan Orang 5.Penanganan Korban Perdagangan Orang 6.Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang 7.Partisipasi Masyarakat 8.Pembinaan, Koordinasi Dan Pengaawasan 9.Perlindungan Sanksi Dan / Atau Korban 10.Pembiayaan 11.Sanksi Administrasi 12.Ketentuan Penyidikan 13.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.16
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan