Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi
merupakan bagian terpenting dalam menjaga keberadan
Budaya Melayu Jambi secara keberlanjutan;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan
urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
pemerintah daerah, perlu pengaturan lebih lanjut untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan
atau pengelolaan budaya Melayu Jambi;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Nomor 2013
tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu
Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
perkembangan Budaya Melayu Jambi, sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
"UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebgaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendikbud No. 45 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi N0. 7 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014".
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Pelestarian dan Pengembangan Cagar Budaya, Pelestarian dan Pengembagnan Bahasa Melayu Jambi, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pelestarian dan Pengembangan Sistem Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Kelembagaan, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.50 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.17 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Visi dan misi; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Arah Pembangunan pariwisata Kabupaten; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; ketentuan Penutup; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Peraturan Daerah ini 15 halaman dan 30 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2007
Penetapan Perda ini dilakukan untuk menertibkan administrasi dan kelancaran pemungutan pajak hiburan, sebagai salah satu jenis pajak daerah
UU Nomor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997 ;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomr 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
UU Nomor 27 tahun 1983;
UU Nomor 66 Tahun 2001;
UU Nomor 58 Tahun 2005;
UU Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tata cara pemungutan pajak hiburan.
Hiburan yang dimaksud dalam perda ini adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati semua orang dengan dipungut bayaran, kecuali atas penggunaan fasilitas olah raga. Pengaturan antara lain dimulai dari penetapan, sampai dengan mekanisme penghapusan pajak dan penanganan atas perkara pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati. Antara lain:
1. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian atas Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, bukti penerimaan pajak, penagihan pajak daerah;
2. persyaratan atas pengangsuran dan penundaan, pengurangan atau pembebasan pajak pembayaran pajak;
3.
15 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2022
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2004 Nomor 18 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentnag Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2019; UU No.1 Tahun 2022; PP No.50 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2012; PERPRES No.83 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.7 Tahun 2016; Perda Provinsi Riau No.10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 29 (dua puluh embilan) pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kedudukan , Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pendanaan; Peninjauan Kembali; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2004 Nomor 18 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 5, BN. 2016 No. 711, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam
memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
yang profesional dan beretika, perlu mendirikan
Politeknik Pariwisata Lombok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Pariwisata Lombok;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Peberhentian; Pendanaan; Lokasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda
Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai
khasanah budaya yang merupakan basil cipta, rasa
serta karsa dan karya masyarakat tersebut harus
dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Kabupaten
Lamandau serta aset nasional. Dalam upaya melestarikan wansan budaya
takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui
konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05
Tahun 2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BABII
PELESTARIAN; BAB III
TOKOH MASYARAKAT ADAT; BAB IV
PERAN MASYARAKAT; BAB V
INSENTIF DAN DISINSENTIF; BAB VI
SOSIALISASI; BAB VII
SISTEM INFORMASI; BAB VIII
KOORDINASI; BABIX
LARANGAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XII
PENEGAKAN HUKUM; BAB XIII
KETENTUAN PIDANA; BABXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 5 Tahun 2018
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 14 dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan peraturan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata No.18 Tahun 2016 dan Perda No.17 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; usaha pariwisata; tata cara pendaftaran usaha; pemutakhiran TDUP; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; pelaporan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pembebasan Bea-Masuk untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal atau Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 1952.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KOTABITUNG/05/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 10 Tahun 2009;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP no. 36 Tahun 2010;
- PP No. 50 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016;
- Perda Kota BItung No. 7 Tahun 2011;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2012;
- Perda Kota Bitung no. 11 Tahun 2013.
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota BItung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan Kepariwisataan di tingkat kota yang bervisi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan Kepariwisataan;
- Prinsip pembangunan Kepariwisataan yaitu: pembangunan Kepariwisataan yang bertanggungjawab terhadap lingkungan fisik, sosial dan budaya masyarakat kota; dan pembangunan Kepariwisataan berbasis masyarakat;
- Visi Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung adalah terwujudnya Pariwisata Kota BItung berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan;
- Strategi pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Pembangunan destinasi Pariwisata. b. pembangunan industri Pariwisata; c. pembangunan pemasaran Pariwisata; dan d. pembangunan kelembagaan Pariwisata;
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARKOT Bitung Tahun 2017-2025 melalui perencanaan, pelaksanaan, korrodinasi, monitoring dan evalusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
34 halaman, terdiri dari 19 halaman batang tubuh (46 Pasal) dan 15 halaman Penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa usaha pariwisata sebagai bagian dari kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan danmemajukan kesejahteraan dan kemakmuranmasyarakat di Kota Surakarta; b. bahwa usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan tertib usaha pariwisata di Kota Surakarta diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,Prinsip dan Fungsi, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Tata cara Pendaftaran Usaha, Pemutakhiran TDUP, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat