KESELAMATAN RADIASI - DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP - UNTUK RADIOFARMAKA
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2020 (740): 38 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka
ABSTRAK:
Bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik,terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01/REV.2/K.OTK/V.04 Tahun 2004
Pasal 11
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun,
mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi
tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan
pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop
untuk Radiofarmaka;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi
Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan
Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan;
i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan
pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan
pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang
berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan
l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian InternStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja, serta guna lebih meningkatkan kualitas,
kemudahan, dan optimalisasi di bidang penanaman modal dan
pelayanan perizinan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten
Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, angka 9, dan angka 10, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan pada Pasal 6, Judul BAB VIII, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, penyisipan Pasal 46A, perubahan pada Judul BAB XIII, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 diubah.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, perlu mengatur perjalanan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 13 Th 2019; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Perpres No 33 Th 2020; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 29 Th 2016; Permendagri No 62 Th 2017; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2017.
Ketentuan Umum; 2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Perjalanan Dinas Luar Negeri; 4. Perintah Perjalanan Dinas; 5. Rapat/Seminar/Kegiatan sejenis/Pendidikan dan pelatihan; 6. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 7. Kunjungan Kerja DPRD; 8. Orientasi Dan Pendalaman Tugas DPRD; 9. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN - BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH DESA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada pemerintah Desa Seprovinsi Banten Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 43 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 4 Th 2007; Permendagri No 12 Th 2007; Permendagri No 67 Th 2007; Permendagri No 54 Th 2010; Permendagri No 114 Th 2014; Permendagri No 84 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2016; Permendagri No 47 Th 206; Permendagri No 20 Th 2018; Perda Prov. Banten No 7 Th 2006; Perda Prov. Banten No 16 Th 2019; Pergub Banten No 45 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip Bantuan Keuangan; 4. Alokasi bantuan Keuangan Desa; 5. Pemanfaatan Bantuan Keuangan Desa; 6. Mekanisme Pemberian Bantuan Keaunag Desa; 7. Tim Bantuan Keuangan Desa; 8. Pajak; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 12. Pengaduan Masyarakat; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sambas No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN BIDANG KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN BIDANG KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.40 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permenkes No.3 Tahun 2019, Perbup No.11 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan; Kebijakan Operasional; Pemanfaatan Jampersal; Persyaratan Penerima Bantuan; Tarif; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, salah satunya melalui penegakkan Integritas dan Nilai Etika. Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Bengkulu secara Profesional dan Akuntabel diperlukan Aparat Pengawas yang memiliki Integritas, Kompetensi, Obyektivitas dan Independensi yang tinggi. Dipandang perlu adanya pedoman Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Peraturan Walikota, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, obyek kode etik, tata cara pengenaan sanksi, majelis kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat