1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip Bantuan Keuangan; 4. Alokasi bantuan Keuangan Desa; 5. Pemanfaatan Bantuan Keuangan Desa; 6. Mekanisme Pemberian Bantuan Keaunag Desa; 7. Tim Bantuan Keuangan Desa; 8. Pajak; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 12. Pengaduan Masyarakat; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat