PERJALANAN DINAS - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, perlu mengatur perjalanan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
- UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 13 Th 2019; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Perpres No 33 Th 2020; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 29 Th 2016; Permendagri No 62 Th 2017; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2017.
- Ketentuan Umum; 2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 3. Perjalanan Dinas Luar Negeri; 4. Perintah Perjalanan Dinas; 5. Rapat/Seminar/Kegiatan sejenis/Pendidikan dan pelatihan; 6. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 7. Kunjungan Kerja DPRD; 8. Orientasi Dan Pendalaman Tugas DPRD; 9. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- 33 halaman
|