Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, angka 9, dan angka 10, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan pada Pasal 6, Judul BAB VIII, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, penyisipan Pasal 46A, perubahan pada Judul BAB XIII, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 60.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat