Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; ndang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 990 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Tahun anggaran 1998/1999 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1998/NO.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/l99B perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-057; Kepmendagri No 903-056; Kepmendagri No 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/523/1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 6 Tahun 1997; Kep DPRD Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 05/DPRD/X/1997; Inmendagri No 6 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 1997/1998 Semula Rp. 70.486.805.000,- diperkirakan bertambah Rp. 22.843.073.000,- sehingga menjadi Rp. 93.329.878.000 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1998.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pera- turan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuai- kan materinya: bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan t-lenteri Dalam Negeri Nomor 172
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah - Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 1998/No. 13 Seri D.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
1995 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, dipandang sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarka pertimbangan pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang –undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Mencabut
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun
Keputusan Menteri Keuangan NO. 251/KMK.05/1998, pajakku.com: 2 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat