Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.38 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.451.230.694.044,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.351.230.694.044,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.451.230.694.044,00
dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp (100.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.000.000.000,00 dan Pengeluaran sbesar Rp 0,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00
Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan
d. memiliki dampak yang sigifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, menegaskan agar pemerintah daerah kota segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaga Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru) dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. Tahun 2018 No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012, retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebagai retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Buton No. 1 Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Objek dan Subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pemeriksaan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2018
STANDAR BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA IKATAN DINAS PADA SEKOLAH TINGGI TANSPORTASI DARAT BEKASI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perjanjian kerjasama antara sekolah tinggi transportasi darat dengan pemerintah kabupaten Sintang tentang pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia di bidang perhubungan darat, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan proses belajar bagi mahasiswa ikatan dinas pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi, perlu diberikan biaya pendidikan secara layak sesuai dengan kemampuan keangan daerah dengan menetapkan standar biaya pendidikan bagi mahasiswa ikatan dinas pada sekolah tinggi transportasi darat berkasi atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Ikatan Dinas; ; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018
FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa memfasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial keagamaan tertentu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah; bahwa peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat selain percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat juga menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2007; Permenag Nomor 14 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sasaran fasilitasi kegiatan keagamaan, tanggung jawab Pemerintah Daerah, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2018
Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terdapatnya beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Laboratorium Teknik dan UPTD Bina Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan. Umum dan Perumahan Rakyat tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat.
UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.38 Tahun 2016.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Menghapus Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g, huruf h dan huruf i, serta menyisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i.a dan huruf i.b; Menghapus Ketentuan Bagian Keenam Bab IV; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Diantara bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1(satu) Bagian, yakni Bagiain Kelima A dan disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C,Pasal 35D, Pasal 36E; Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV Duhapus; Ketentuan Pasal 42 DIhapus; Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan Bagian Baru, yakni Bagian Keenam A dan DIsisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A; Ketentuan Bagian Kedelapan Bab IV dihapus; ketentuan Pasal 43 dihapus
5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota No 38 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota no 3 tahun 2014 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Penegakkan Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah kota Pekalongan dipandang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewajiban dan Larangan, Disiplin Jam Kerja, Hukuman Disiplin, Pelaksanaan Cuti, Penghargaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota pekalongan Nomor 3) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Walikota nomro 38 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang pedoman teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Lapor
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Pengelolaan LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan dan pendidikan anak sejak dini, sehingga diperlukan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, perlu menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini yang terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 27 tahun 1990; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Pendirian Lembaga PAUD; Pembiayaan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan melaksanakan pelayanan public dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah; bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan berpotensi menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik; bahwa dalam rangka mencegah permasalahan dan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pengelolaan sampah dipandang perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu di tingkat Daerah agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan penanganan sampah regional dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, memuat sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas Dan Wewenang;
3. Pengelolaan Sampah Regional;
4. Kelembagaan;
5. Kerja Sama;
6. Perizinan;
7. Pendapatan;
8. Kompensasi Dampak Lingkungan;
9. Sistem Informasi;
10. Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan;
11. Persampahan Regional;
12. Pembinaan Dan Pengawasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Pendanaan;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Larangan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat