Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Pendirian Lembaga PAUD; Pembiayaan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat