STANDAR BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA IKATAN DINAS PADA SEKOLAH TINGGI TANSPORTASI DARAT BEKASI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8, LL KAB.SINTANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Perjanjian kerjasama antara sekolah tinggi transportasi darat dengan pemerintah kabupaten Sintang tentang pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia di bidang perhubungan darat, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan proses belajar bagi mahasiswa ikatan dinas pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi, perlu diberikan biaya pendidikan secara layak sesuai dengan kemampuan keangan daerah dengan menetapkan standar biaya pendidikan bagi mahasiswa ikatan dinas pada sekolah tinggi transportasi darat berkasi atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Ikatan Dinas; ; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
|