Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.451.230.694.044,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.351.230.694.044,00 2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.451.230.694.044,00 dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp (100.000.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.000.000.000,00 dan Pengeluaran sbesar Rp 0,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00 Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan d. memiliki dampak yang sigifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat