laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wajib Lapor
Bab III Penyampaian LHKPN
Bab IV Pengelolaan LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- 6
|