Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN REKYAT KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakila Rakyat Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 10 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; Qanun Kota Sabang No.1 Tahun 2005; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Komunikasi Instensif dan Belanja Penunjang Operasional, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Komunikasi Intensif, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Perkebunrayaan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 13, LN.2022/No.23, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Perkebunrayaan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Fasilitas Bagi Mantan Pejabat dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta
pemerataan, maka perlu adanya pengaturan pemberian
honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten
Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka pertu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daernh menyebu tkan
bahwa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan
Komunikasi lntensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan setiap buIan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 dan
Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya
kemampuan keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi lntensif
dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerinlah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menlcri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 Juli 2009 Nomor : 179/39/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 8 Oktober 2009 Nomor : 179/113/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Lamandau No. 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 9 ayat (2)
huruf c, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 dipandang perlu mengubah dan menyesuaikan
ketentuan pada Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Pelaksana Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 13 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka BKN No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Diubah dengan
Perka BKN No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 13, BN.2012/No.1189, bkn.go.id : 9 hlm
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Penetapan - Gambar - Pahlawan Nasional - Dr. (HC) Ir. Soekarno - Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta - Gambar Utama - Rupiah - Kertas Khusus - Peringatan - 75 Tahun - Kemerdekaan - Negara Kesatuan Republik Indonesia
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, perlu mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerclekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2011; Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012; dan Keppres Nomor 84/TK/Tahun 2012.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut hanya berlaku khusus untuk satu kali pencetakan dan dalam jumlah yang terbatas sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/NO.13, LL KAB. KAYONG UTARA : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.63 Tahun 2021, Perda Kayong Utara No.13 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat