Penetapan - Gambar - Pahlawan Nasional - Dr. (HC) Ir. Soekarno - Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta - Gambar Utama - Rupiah - Kertas Khusus - Peringatan - 75 Tahun - Kemerdekaan - Negara Kesatuan Republik Indonesia
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, perlu mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerclekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2011; Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012; dan Keppres Nomor 84/TK/Tahun 2012.
- Keppres ini mengatur mengenai penetapan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut hanya berlaku khusus untuk satu kali pencetakan dan dalam jumlah yang terbatas sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- Lampiran 2 hlm.
|