Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 1964

Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di Propinsi Irian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Peraturan Penghasilan Anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara di Propinsi Irian Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 1964
Tanggal Pengundangan
23 September 1964
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1964
Sumber
LN. 1964/No. 99, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 13 Tahun 1969 tentang Penghasilan Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Di Daerah Propinsi Irian Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan